Saturday, August 19, 2017

Filled Under:

Nasib Regina Bocah Penyandang Disabilitas Dijadikan Pengemis Ibu Kandungnya





cantikqq -  Terlahir  sebagai anak  penyandang  cacat (Disabilitas), Regina dijadikan pengemis oleh ibu kandungnya sendiri demi alasan ekonomi.Setiap harinya bocah perempuan itu harus mengais rezeki dengan mengharapkan belas kasihan dari orang lain dipusat keramaian.
Dengan kondisinya yang tidak memiliki kedua kaki, Regina diharuskan menumpu badannya dengan kedua tangan ketika membawa tubuhnya kepada setiap orang yang akan diharapkan ibanya.
Banyak dari khalayak menyayangkan perbuatan Ibunda Regina, yang seakan tak memperdulikan kesehatan dan terlebih memanfaatkan anaknya sendiri sebagai tulang punggung, tanpa menyadari kondisi yang diderita bocah tersebut. Parahnya,  hingga larut malam Regina masih harus tetap terjaga untuk meminta-minta.
Menurut salah seorang yang ditemui dilokasi tempat biasanya bocah tersebut beroperasi, Nasir (40), Pada Sabtu Malam (30/07/2016), mengatakan kepada wartawan, Regina sering terlihat setiap malam dengan menggunakan kursi roda yang didorong seorang wanita yang masih terlihat  semampai dan diketahuinya,  wanita tersebut  bernama Lina yang tidak lain merupakan ibu kandung Regina.
Sementara anaknya meminta-minta, Imbuh Nasir,  Lina senantiasa duduk manis menunggu dibalik kursi roda tunggangan bocah 10 Tahun itu.  Risaunya
Dalam waktu yang bersamaan, menurut keterangan salah seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai pedagang disekitar kawasan Sport Centre, tempat dimana biasanya Regina beroperasi,  enggan disebutkan namanya, pedagang tersebut menjelaskan bahwa dari 3 anaknya, anak pertama Lina yang juga masih bocah dimanfaatkan sebagai pengamen. Berbeda dengan regina, anak prianya itu agak sulit untuk dimanfaatkan.  Terangnya
Ditambahkan, Lina yang merupakan single parent itu sering menerima bantuan dari beberapa pihak untuk keperluan Regina. Namun adanya bantuan tidak serta dapat digunakan dengan baik, malah anaknya yang memiliki kondisi tidak sempurna itu, Regina,  tetap terus dimanfaatkan. Ketus pedagang tersebut
Mengeksploitasi anak untuk alasan apapun, apalagi alasan ekonomi adalah tindak kejahatan yang dapat dipidanakan. Menurut Undang-undang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, pengusaha yang mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidanakan, bahkan Para pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara, tak terkecuali pelaku merupakan orang tua dari anak yang diekploitasi.
Akan tetapi, hal tersebut menjadi sesuatu yang ironis bahkan tabu untuk terselesaikan bagi anak seperti Regina dan beberapa bocah lainnya  yang mengalami nasib serupa. Karena didasari masalah kesenjangan ekonomi, seakan-akan pemerintah khususnya Pemkab Indramayu melalui OPD terkait, tak terkecuali Dinas Sosial, tidak mampu bekerja dengan baik bahkan seolah menutup mata tanpa adanya solusi bijak untuk mensejahterakan masyarakatnya.(eka)

0 komentar:

Post a Comment